
ARASYNEWS.COM – Dalam libur lebaran tahun ini uang peringatan kemerdekaan (UPK) RI Rp 75 belum banyak beredar dimasyarakat. Sekian itu masih banyak pedagang yang ragu menerima uang pecahan ini.
Salah satu yang terpantau di lapangan, seorang pedagang merasa ragu menerima uang ini. Ia mengakui ragu akan uang pecahan ini sebagai alat transaksi.
Disisi lain, pedagang lainnya mengakui baru menerima uang pecahan ini sebanyak tiga lembar.
“Ada kemarin ini yang belanja dengan uang Rp 75.000, awalnya saya ragu, saya kira uang palsu, karena licin seperti uang Rp 100 ribu yang dulu pernah beredar. Tapi saya tetap menerima. Baru tiga lembar saya menerima pembayaran uang baru ini,” diakui salah seorang pedagang rumah makan, Anton di daerah terpencil di Riau, Senin (17/5/2021).
Yang disayangkannya, beredarnya uang pecahan baru ini adalah belum tersebar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain itu, bank-bank di berbagai tempat juga belum tampak memberikan pelayanan uang pecahan baru ini.
“Apa salahnya BI dan bank dapat menyebarkan dengan menggunakan ATM. Jadi kan bisa cepat beredar di masyarakat, dan masyarakat juga tidak ragu membelanjakannya sebagai alat transaksi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya untuk pembayaran.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan aturan ini berdasarkan UU Mata Uang pasal 21. Rupiah wajib digunakan untuk transaksi.
“Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya,” kata Erwin.
Menurut dia jika ada transaksi yang terjadi di Indonesia yang menolak maka melanggar pasal. Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33),” tukas dia. []