Laksanakan Puasa Syawal 6 Hari Sama Dengan Puasa Setahun, Bagaimana dengan Muslimah

ARASYNEWS.COM – Pada bulan Syawal ada puasa sunnah yang dikenal dengan puasa enam. Puasa ini dikatakan sama dengan menjalankan puasa selama setahun penuh.

Puasa ini biasanya dilakukan mulai sehari setelah hari raya Idul Fitri dengan waktu berturut-turut. Akan tetapi ada juga yang melaksanakannya dengan tidak berturut-turut selama masih dalam bulan Syawal.

Lantas, apa saja keistimewaan puasa sunnah ini?

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim,Imam An-Nawawi menerangkan tentang maksud “seperti puasa satu tahun penuh” ini.

Menurutnya, ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu diganjar dengan 10 kebaikan. Jika seseorang melakukan puasa Ramadhan satu bulan penuh, yakni 30 hari, maka ia sama dengan telah berpuasa 10 bulan.

Sedangkan, puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa selama dua bulan. Oleh sebab itu, maka jika seseorang berpuasa selama Ramadhan satu bulan penuh ditambah dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun.

Perhitungannya adalah 30+6=36, 36×10=360 dan 360 adalah jumlah hari selama satu tahun.

Dasar disebutkannya ini adalah dari sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. رواه مسلم.

Artinya: Dari Abu Ayyun Al-Anshari radhiyallahu’anhu, ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim)

Berbeda dengan kaum muslimah, puasa ini masih memiliki qadha’ puasa Ramadhan. Karena muslimah memiliki keistimewaan tersendiri.

Mereka wajib membayar puasa Ramadhan mereka terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan puasa sunnah selama enam hari.

Maksudnya, muslimah (wanita) yang memiliki qadha’ atau hutang puasa Ramadhan, maka sama saja ia belum lengkap melakukan 30 hari puasa.

Padahal, kita dapat dikategorikan puasa selama setahun bila telah menyelesaikan 30 hari puasa di bulan Ramadhan dan 6 hari di bulan Syawal.

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa diperbolehkan menggabungkan puasa qadha’ Ramadhan dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Lantas bagaimana dengan hukum melaksanakan puasa Syawal ini? Dikutip dari laman bincangmuslimah, di kalangan para ulama ternyata berbeda pendapat.

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadis di atas merupakan dalil yang dipegang oleh madzhabnya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Daud, serta ulama-ulama yang sepakat dengan mereka tentang kesunahan puasa enam hari Syawal.

Sedangkan, Imam Malik dan Abu Hanifah berbeda pendapat, yang justru menghukumi makruh puasa enam hari di bulan Syawal. Imam Malik telah mengungkapkan alasannya di dalam kitabnya yang berjudul’ Al-Muwatta’.

Beliau berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ahli ilmu yang menjalankan puasa enam hari Syawal, maka mereka pun memakruhkannya agar tidak disangka puasa 6 hari Syawal itu berhukum wajib.”

Padahal menurut imam An-Nawawi, jika sunah (hadis Nabi SAW) telah menetapkan (suatu ibadah), maka kita tidak boleh meninggalkannya karena sebagian orang atau mayoritas meninggalkannya.

Artinya imam An-Nawawi tidak setuju alasan imam Malik yang meninggalkan puasa enam hari Syawal dengan alasan karena sebagian ulama’ tidak melakukannya. Sedangkan, di dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut sudah ada dalilnya secara jelas tentang tuntunan puasa enam hari Syawal.

Adapun alasan mereka memakruhkan puasa enam hari Syawal karena takut banyak yang menduga puasa tersebut termasuk puasa wajib karena dilakukan setelah puasa Ramadhan, imam An-Nawawi menampiknya.

Menurut imam An-Nawawi, padahal ada pula puasa Arafah, puasa Asyura, dan puasa-puasa sunah lainnya yang menunjukkan bahwa hanya puasa Ramadhan saja yang diwajibkan sedangkan yang lainnya berhukum sunnah.

Wallahu alam.

[]

You May Also Like