ARASYNEWS.COM, PALEMBANG – Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Cristina Romauli Simatupang (28) mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Pemuda Batak, hingga warganet di Tanah Air.
Gubernur Sumsel Herman Deru turun tangan terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Cristina Ramauli oleh keluarga pasien Jason Tjakrawinata (38)
Saat berbincang dengan Gubernur Sumsel melalui video call pada Sabtu (17/4/2021), ia sempat menceritakan kondisinya saat ini dan kelanjutan dari proses hukum yang ia laporkan.
Cristina terlihat masih mengenakan baju pasien dan wajah ditutupi masker. Kondisinya kini tengah mendapat perawatan di RS Siloam. Ia masih trauma dengan apa yang ia alami atas penganiayaan keluarga pasien yang bernama Jason Tjakrawinata.
Cristina mengatakan kondisinya mulai membaik, luka di kepalanya sudah berkurang. Namun rambut yang dijambak pelaku masih terasa sakit.
“Masih sakit bekas jambakan itu pak,” ujar Cristina Ramauli.
Kristina akan tetap melanjutkan proses hukum tersebut di kepolisian.
Hal tersebut ia ungkap saat sedang berbicara dengan Gubernur Herman Deru.
“Akan tetap lanjut proses hukumnya ya pak,” ujarnya.
Gubernur Deru menjawab, tentu saja prosesnya akan terus berlanjut. Dan Gubernur turut prihatin terhadap kejadian tersebut, dan meminta tabah serta untuk tetap fokus terhadap pemulihan diri.
“Kamu harus konsentrasi pemulihan. Karena kamu perawat jadi kamu pasti mengerti tentang kondisi perawatan,” ujar Herman Deru seperti dilansir dari sriwijayapost.
Gubernur Deru menyebutkan akan mengawal proses hukum kasus penganiayaan perawat RS Siloam Cristina Romauli Simatupang, yang sedang ditangani pihak kepolisian ini.
Dukungan lainnya juga disampaikan ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Selatan, Subhan. Saat datang berkunjung, ia menyampaikan agar Cristina istirahat menenangkan diri setelah mengalami kontak kekerasan.
Mewakili PPNI, Subhan berharap kasus ini dapat selesai sesuai jalur hukum dan menjadi pelajaran bagi semua karena telah menyakiti hati seluruh perawat di Indonesia.
Saat ini Jason sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Jason dikenakan pasal berlapis, pasal penganiayaan, dan juga pengerusakan ponsel salah satu perawat di RS Siloam.
Tersangka Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. []