Kendaraan Dinas Akan ‘Dikandangkan’, dan ASN Dilarang Bepergian, Hingga Sanksi Tegas

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan akan mengumpulkan atau mengandangkan kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kendaraan dinas dan ASN di lingkungan pemerintah Riau, kota, dan kabupaten melakukan perjalanan selama libur lebaran.

“ASN tidak boleh mudik lebaran. Itu sudah kita larang,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (26/4/2021).

“Dan untuk memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat dan kendaraan dinas lainnya. Kan sudah jelas, tak boleh mudik,” kata Syamsuar.

“Kalau ada kedapatan ASN mudik, sudah ada sanksinya,” tegas Gubri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, ada sanksi bagi ASN yang nekat melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Sanksi kita lihat sesuai kesalahan, berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010 itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas,” sebut Ikhwan.

“Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian,” tambahnya.

Lebih lanjut, disebutkannya, larangan mudik ini sudah disampaikan dan diberlakukan pemerintah mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. []

You May Also Like