Kembangkan Penyelidikan, Sudah Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan di BJB Cabang Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Penetapan ini dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam informasi yang diterima arasynewscom, disebutkan dua orang ini adalah Tari Dwi Cahya salah seorang teler di BJB Pekanbaru dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis Consumer.

“Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan perbankan di BJB Cabang Pekanbaru,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (30/3)

“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tari Dwi Cahya, oknum teler di BJB Kota Pekanbaru sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus, penyidik menetapkan tersangka baru, mantan Manager Bisnis Consumer, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk,” kata dia.

Muspidauan, mengakui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP sudah dikirim penyidik ke Kejati Riau beberapa waktu lalu.

“Sudah ada SPDP-nya,” kata Muspidauan.

Tidak hanya SPDP, penyidik Reskrimsus Polda Riau juga sudah melimpahkan berkas perkara Indra ke kejaksaan.

“Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk,” akui Muspidauan.

Ditempat terpisah, Sunarto selaku Kabid Humas Polda Riau, membenarkan sudah ditetapkan dua tersangka dari BJB cabang Pekanbaru.

“Iya, sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Mantan teller dan mantan manager customer,” singkat Sunarto, Selasa (30/3).

Dalam informasi dari pemberitaan, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB kantor cabang Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Awal diketahui saat pemilik dan pengelola rekening merasa curiga karena fasilitas kreditnya di bank BJB tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.

Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil tanpa sepengetahuan, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di BJB cabang Pekanbaru. []

You May Also Like