ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau fokus tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi saat ini. Dan persoalan ini selain menyorot perusahaan juga menyorot tentang lahan sawit yang tengah dibuka masyarakat.
Terkait lahan sawit ini, pihak DLHK Riau menawarkan sistem perhutanan sosial (PS) dan pola kemitraan. Hal ini agar tidak menjadi masalah hukum ke depannya.
Hal ini diungkapkan anggota komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLHK Riau, yang dilangsungkan pada Rabu (3/3/2021) kemarin.
Manahara Napitupulu menyebutkan untuk tahun 2021 ini DLHK Riau memiliki program terkait dengan hutan yang dulunya berkontribusi kepada negara berupa pendapatan negara non pajak yakni, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
“Yang menjadi masalah saat ini, kawasan ini sudah terlanjut ditanami sawit oleh masyarakat ataupun perusahaan,” kata dia.
“Sesuai regulasi saat ini, DLHK Riau menawarkan solusi, yakni perhutanan sosial dan pola kemitraan. Jadinya masyarakat yang sudah terlanjur mengelola, tidak dikriminalisasi,” terang Manahara.
“Karena secara de facto, lahan tersebut kini sudah ditanami sawit. Baik masyarakat maupun perusahaan yang belum memiliki legalitas,” sambungnya.
Manahara menyebutkan pola kemitraan ini hanya berurusan dengan DLHK provinsi, dan nantinya SK diterbitkan oleh kepala dinas. Sehingga akan dapat memberikan kontribusi kepada daerah dan negara. Dan nantinya PAD dan penerimaan negara non pajak, akan dapat dari sana.
Untuk mewujudkan itu dijelaskan Manahara, perlu menguatkan kelembagaan dengan memfasilitasi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di lingkungan DLHK Riau untuk melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Jadi, tanpa fasilitas seperti itu, tentunya mereka tidak bisa mensosialisasikan program DLHK itu ke masyarakat,” sebutnya.
Pihaknya dari Komisi II DPRD Riau berjanji nantinya akan memasukkan anggaran tersebut pada APBD Riau tahun 2022 mendatang.
Dan terkait yang telah terjadi saat ini di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh sebagian oknum, politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau ini mengaku tidak dibahas secara detail. Hanya saja secara umum atas keterlanjutan yang sudah ditanami, skema yang ditawarkan akan diarahkan ke tanaman hutan.
Sementara ketika didesak kemungkinan kawasan yang sudah terlanjur ditanami tersebut akan diputihkan (dilegalkan, red) melalui revisi RTRW 2018 yang akan dibahas tahun ini.
Manahara berjanji akan dibicarakan secara komprehensif. Dan dikatakannya ketika ada perusahan-perusahaan yang lebih dahulu mengantongi izin lokasi atau IUPH dan tidak bertentangan dengan Perda RTRW, maka dapat dimohonkan sesuai skema yang diatur dalam Perda.
Sedangkan untuk area disekitar Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Syarif Qasim, dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.
Diakuinya, di kawasan tersebut juga ditemukan tanaman masyarakat, akan dilegalisasi dengan pola kemitraan. Setelah itu baru diarahkan ke tanaman kehutanan. []