ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun yang ada di dalam laut perairan Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun kepastian harta karun boleh diambil, diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
“Ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,” beber Bahlil dalam konferensi pers virtual yang dikutip arasynewscom, Kamis (4/3/2021).
Harta karun yang dimaksud di sini ialah Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut, bukan untuk pencarian harta karun di luar itu.
Dijelaskan Bahlil, untuk mencari harta karun di perairan Indonesia, pengusaha dapat mengajukan izin ke Pemerintah.
“Syarat mengambilnya harus izin dulu, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin,” tukasnya.
Disisi lain, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun bereaksi dengan kebijakan baru soal pengangkatan harta karun ini. Dikatakannya sebelumnya hal ini tidak diperbolehkan.
Dan terkait kebijakan ini, Susi pun memohon agar kebijakan ini tidak diberlakukan. Sebab, dikatakan Susi, Indonesia telah banyak kehilangan benda berharga yang salah satunya terdapat dalam perairan Indonesia.
“Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita,” cuit Susi dalam akunnya di Twitter. []