ARASYNEWSCOM – Sebagaimana diketahui, untuk uji coba pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar telah diberlakukan di 11 kabupaten kota di Indonesia, yakni Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. Dan selanjutnya akan diberlakukan bertahap ke kabupaten kota lainnya di Indonesia.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengimbau masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Bio Solar agar melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran dan tepat kuota.
“Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 dan kita terapkan dalam uji coba awal di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Taufikurachman
Ia menyebut, direncanakan pendaftaran bagi konsumen Bio Solar dan Pertalite secara Nasional termasuk di Provinsi Riau akan dilaksanakan pada awal September mendatang.
“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” jelasnya.
Diungkapkannya, bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Alasan penggunaan MyPertamina
Pertalite merupakan salah satu jenis Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lantaran bersubsidi, penggunaannya pun diatur ketat agar tepat sasaran.
Jika masyarakat ingin membeli BBM bersubsidi maka diharuskan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Mulai 1 Juli 2022 tidak semua orang dapat menikmati BBM Pertalite. Selain itu, pemerintah juga akan melarang beberapa jenis mobil untuk memakai BBM bersubsidi karena beberapa alasan.
Saleh Abdurrahman selaku anggota dari Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.
“Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya,” kata Saleh pada wawancaranya beberapa waktu lalu.
Nah, apabila kajian yang dimaksud tersebut disetujui, maka akan ada banyak pengguna mobil yang dilarang membeli Pertalite.
Menurut Saleh, jenis kendaraan bermotor yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.
“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen serta data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui e-mail atau notifikasi di situs web subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, kode QR bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa telepon seluler.
Dipilihnya situs web MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Bukan untuk menyulitkan masyarakat, justru untuk melindungi
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui situs web bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. []