ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, turut menjelaskan terkait pembukaan investasi untuk minuman keras atau miras. Investasi miras yang dibuka Presdien RI Joko Widodo, dikatakan Nevi bisa mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia dimasa mendatang.
Dikatakan Nevi, pada Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, investasi miras dibuka di seluruh Indonesia. Miras dibuka secara umum di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh masing-masing kepala daerah atau gubernur.
“Jadi, ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nevi, dalam informasi yang diterima arasynewscom, Selasa (2/2/2021).
“Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 Bidang Usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon. Sedangkan, industri miras tidak disebutkan,” terang Nevi.
“Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” urai Nevi.
Terkait Perpres tentang Miras ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan izin yang hanya pada empat daerah wisata, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini karena pada empat daerah tersebut selain mayoritas bukan beragama Muslim, juga banyak wisatawan mancanegara yang datang dan juga menanamkan investasi.