
ARASYNEWS.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyebut adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegas Doni dalam siaran pers, Jum’at (16/4/2021)
Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” kata Doni.
Ia mengaku khawatir ketika ada pergerakan orang antar kota mengakibatkan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Merujuk pada data yang lalu, ketika ada momen perayaan libur panjang, kasus Covid-19 di Indonesia cenderung meningkat.
Ditempat terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Istiono juga memperbaiki apa yang telah disampaikan sebelumnya. Awalnya ia menyebutkan memperbolehkan masyarakat untuk mudik sebelum 6 Mei, bahkan akan memperlancar perjalanan pemudik. Setelah mendapat kritik, Istiono kini tak lagi merekomendasikan mudik sebelum 6 Mei.
“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono kepada wartawan, Jum’at (16/4/2021).
Istiono menjelaskan alasan pihaknya kini tak merekomendasikan warga mudik mendahului larangan mudik berlaku. Pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran tahun 2021.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik atau mudik ditiadakan,” ucapnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bepergian keluar kota atau mudik dan pulang kampung tetap dilarang meski pemudik tersebut berangkat sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui, mulai 6-17 Mei 2021 pemerintah melarang warganya mudik dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, dan bahkan sejumlah transportasi darat, laut, dan udara juga telah disampaikan untuk tidak beroperasi mengangkut penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik. []