ARASYNEWS.COM – Terkait banyaknya yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah dan presiden yang dituangkan dalam bentuk penghinaan, maka ada kemungkinan akan diberlakukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru.
Draf itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini memungkinkan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang dikutip pada Sabtu (21/8/2021).
Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta yang tertuang di Pasal 218 ayat 1.
Kemudian, di Pasal 218 ayat 2, dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sejak awal Mei 2021, Kemenkumham diketahui tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta. []
Source. Cnnindonesia