ARASYNEWS.COM – Pembicaraan tentang larangan mudik masih hangat hingga saat ini. Banyak yang kecewa dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah baik di pusat maupun di daerah tentang larangan orang untuk bepergian dalam libur lebaran. Akan tetapi aturan larangan ini juga tidak berlaku bagi sebagian golongan, seperti ibu hamil, pejabat yang lakukan perjalanan dinas, orang yang melakukan distribusi bahan pokok, dan lainnya.
Malahan kebijakan ini juga tetap membuka berbagai destinasi pariwisata baik di pusat maupun di daerah, dan tidak adanya larangan mudik dalam provinsi.
Kebijakan ini diberlakukan karena pemerintah pusat dan daerah khawatir terjadinya klaster baru penularan Covid-19.
Beberapa orang dan bahkan Gubernur juga pusing dengan aturan baru ini. Salah satunya disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ia menyayangkan tetap dibukanya berbagai destinasi wisata meski ada larangan mudik.
Pasalnya, Banten seringkali dijadikan tempat ‘pelarian’ masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk berlibur.
“Banten ini sangat strategis di wilayah ujung Barat yang memiliki pantai 561 km dengan wisata yang sangat terbuka,” kata Gubernur Wahidin, saat hadir di acara Mata Najwa Kamis (15/4/2021) kemarin.
“Ketika masyarakat atau rakyat Jakarta tidak keluar mudik, pilihannya cuma satu, berbondong-bondong datang ke Banten, (untuk) berwisata. Karena mudik tidak boleh, wisata dibuka,” jelas Wahidin.
“Belum lagi ditambah masyarakat yang ada di Banten itu sendiri, dimana hampir jutaan orang yang juga tiap minggu pilihan wisatanya datang ke daerah Banten. Karena lebih dekat, terjangkau secara ekonomi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Wahidin sedikit merasa kewalahan, seperti apa menatanya. Dia pun menyarankan kepada pemerintah pusat, kalau mudik dilarang semestinya wisata juga seharusnya dilarang, dan begitu juga dengan perjalanan di dalam provinsi.
“Praktik waktu monitor dan menata bagaimana wisata dengan protokol kesehatan, tapi lahan wisata kita terbuka. Jadi kesulitan melakukan kontrol pengawasan protokol kesehatan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan ini akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sejumlah pintu masuk perbatasan akan dijaga oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol-PP, dan instansi terkait lainnya. []