ARASYNEWS.COM, KAMPAR – Gerakan Pemuda Patriotik Indonesi (GPPI) Cabang Kabupaten Kampar bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Kabupaten Kampar akan menggelar unjuk rasa pada Senin (5/4/2021).
Aksi ini terkait kriminalisasi mahasiswa yang ditetapkan salah seorang mahasiswa UIR sebagai tersangka pada aksi bersama tahun 2020 lalu.
Adapun aksi tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB yang terfokus kepada dua lokasi di Balai Bupati Kampar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.
“Kita akan demo besok. Sekitar 100 massa atau mungkin akan lebih banyak,” kata Koordinator Lapangan, M Alif Fadillah dan Altan Alhadat yang juga pengurus GPPI Kampar, Ahad (4/4/2021).
Dikemukakannya, tuntutan demo yang akan dilakukan itu, yakni mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar untuk membebaskan saudara kami Sayuti Munthe mahasiswa UIR dalam dakwaan pengrusakan yang divonis tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.
“Aksi yang kami lakukan besok adalah aksi damai, dan ini merupakan bentuk solidaritas kami sebagai mahasiswa dan juga sebagai kawan seperjuangan saudara Sayuti Munthe,” ditambahkan Altan Alhadat, Wakil Presiden Mahasiswa STIE Bangkinang tersebut.
“Saya berharap semoga dengan dilakukannya aksi ini, tidak ada lagi tindakan-tindakan serupa terjadi terhadap gerakan-gerakan mahasiswa, buruh dan rakyat,” harapnya. []