ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini diperkenalkan Polda Riau dan serentak di 12 Polda di Indonesia. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berlangsung secara virtual dari Jakarta pada Selasa (23/3/2021)
Di Riau sendiri peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Selain di hadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, turut hadir pula Gubernur Riau Syamsuar, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Agung menjelaskan meski telah resmi diluncurkan, namun hingga satu bulan ke depan pihaknya masih melakukan sosialisasi.
Dikatakan Agung, ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru tersebut.
“Saat ini, sudah terdapat 4 kamera yang dipasang di ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru, dan akan terus ditambah ditempat lainnya di kota Pekanbaru,” kata Agung.
“Saat ini kami masih sosialiasi saja, untuk tilang ETLE baru kita diterapkan mulai 21 April 2021, nanti bulan depan baru akan dilakukan penindakan tilang sesuai dengan penyelenggaran ETLE ini sesuai aturan yang berlaku,” ucap Agung, Selasa (23/3/2021).
Agung mengungkapkan, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sejak aktif pertama kali, sudah terdapat 1200 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera. Dimana pelanggaran didominasi warga yang tidak mengenakan helm.
“Banyak pelanggar lalu lintas yang terekam. Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau,” kata Agung.
“Dalam pemantauan, sudah ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm,” ungkap Agung.
“Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm,” harapnya.
Ia mengatakan, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya akan menyebar anggotanya dan sejumlah spanduk.
Selain itu juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.
“Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau simpang Ska-Living World, dan simpang pasar pagi Arengka dan Tabek Gadang tidak lama lagi,” kata Agung.
Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang. Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.
Menurut Agung, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Tentu juga meminimalisir masyarakat yang terganggu degan adanya pelanggar lalu lintas.
“Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan,” jelas Agung.
“Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak,” lanjutnya.
Penerapan tilang elektronik ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan di kabupaten dan kota yang ada di Riau.
“Kita akan bahas ini bersama kepala daerah dan Polres setempat. Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hingga Kabupaten dan kota di Riau,” paparnya.
Ia juga mengatakan adanya 1200 pelanggar yang sudah terekam membuktikan bahwa masyarakat harus berubah dengan menaati hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, selain di Riau tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Seperti di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. []