
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak diperbolehkan pindah tugas sebelum 10 tahun bertugas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto disela-sela peninjauan ujian SKD CPNS dilingkungan Pemprov Riau pada Selasa (5/10/2021) kepada para peserta yang mengikuti seleksi CPNS.
“Fenomena pindah tugas ASN dari daerah terpencil ke kota bahkan ke provinsi kerap diajukan. Jadi hal ini tidak diperbolehkan lagi. ASN harus fokus bekerja ditempat yang telah ditetapkan,” kata Hariyanto, Selasa (5/10).
“Saya sudah dapat laporan itu, jadi untuk sekarang kita kan sudah buat kesepakatan, siapa yang lulus nanti, itu minimal 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Tapi setelah dilakukan evaluasi,” kata Hariyanto.
Sekdaprov Riau juga menegaskan, sebelum ASN tersebut bertugas selama 10 tahun di tempatnya yang sekarang, maka pengajuan pindahnya tidak akan bisa diproses.
“Itu jelas, tidak ada yang bisa pindah-pindah kalau belum 10 tahun bertugas,” tegasnya lagi.
SF Hariyanto mengungkapkan, sebagai seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja. Termasuk di tempat-tempat terpencil yang jauh dari pusat keramaian.
“Kebanyakan yang ditugaskan ke daerah terpencil itu pada pindah, nanti siapa yang disana, seperti dari Meranti misalnya, pindah kesini (provinsi), kan kasian nanti yang di Meranti, bisa terjadi kekosongan,” terang dia.
Lebih lanjut, Sekda menerangkan, dimana saja ASN bertugas, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama. Yakni mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat dengan setulus hati. Hal tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh ASN di kota-kota, namun di desa-desa terpencil juga membutuhkan ASN yang siap melayani masyarakat.
“Ini kan orang-orang terbaik semua, mereka diseleksi dari sekian ribu orang, yang diambil hanya sekian ratus, jadi ini kan kader-kader yang terbaik,” pungkas Sekdaprov Riau. []