Ditegaskan Kemendagri, Urus Administrasi Kependudukan Belum Perlu Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi. Hal itu dikutip dari keterangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh perihal pengurusan administrasi kependudukan.

“Masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad (1/8/2021).

Zudan mengatakan, pihaknya saat ini justru juga ingin mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan memberikan pelayananan administrasi kependudukan yang mudah. Terlebih lagi, pemerintah tengah mempercepat persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Zudan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

Namun, aturan tersebut bisa diterapkan apabila persentase vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 80 persen sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum divaksin.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 208.265.720 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity.

Adapun untuk vaksinasi dosis pertama, hingga akhir bulan Juli 2021, yang sudah disuntik yaitu lebih dari 45 juta orang atau 21,96 persen.

Ditempat terpisah, dikutip dari keterangan Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan, kabar diwajibkannya melampirkan surat vaksin tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia.

“Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan,” tegasnya.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. []

You May Also Like