Dishub Kota Pekanbaru Ungkap Kabar Terkini Pengelolaan Parkir

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pasca diputusnya kontrak kerjasama pada pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru, hingga saat ini pengelolaan parkir tepi jalan diambil alih langsung oleh pemerintah kota.

Dan kabar pelelangan untuk pihak ketiga, diungkapkan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, bahwa pihaknya hingga kini masih mempersiapkan administrasi dokumen untuk pengajuan sayembara pengelolaan parkir tepi jalan ke LPSE Pekanbaru.

“Masih kita siapkan administrasi untuk sayembaranya,” ujar Yuliarso, Selasa (23/3/2021).

Dikatakannya, pihaknya tengah menyiapkan spesifikasi pihak ketiga yang bakal dipilih untuk mengelola parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Pemetaan ulang potensi parkir juga dilakukan kembali sering masa transisi pengelolaan parkir tepi jalan.

“Jadi sekarang kita petakan lagi, berapa jumlah (potensi) yang sebenarnya. Karena sekarangkan tidak ada lagi bagi hasil, semua masuk ke Dishub,” kata Yuliarso.

Di samping pemetaan ulang potensi retribusi parkir, di masa transisi ini pihaknya juga mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja koordinator dan juru parkir (jukir).

“Setelah evaluasi, baru kita eksekusi pergantian. Sekarang kita formulasikan dulu dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga tidak ada lagi masalah. Setelah itu baru kita pilih mitra sesuai kriteria yang ditetapkan,” singkatnya.

Sedangkan untuk biaya retribusi yang dikenakan kepada pemanfaat parkir, ia menyebutkan masih sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan baik untuk roda dua maupun roda empat sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2016.

“Tidak ada kenaikan. Kita masih gunakan tarif lama. Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000,” sebut dia.

“Bagi pemilik kendaraan, diimbau untuk membayar retribusi parkir sejumlah besaran tersebut. Namun bila ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan, diharapkan untuk dapat melaporkan ke Dishub Pekanbaru. Dan kita siap untuk menindaklanjuti ke lapangan.

“Dengan syarat pelapor yang merasa dirugikan oleh juru parkir menyertakan bukti autentik. Misal foto saat menyerahkan biaya parkir melebihi ketentuan,” pungkasnya. []

You May Also Like