ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan makan di tempat atau dine in selama 20 menit di warung makan.
Menurut Tito, negara-negara lain juga sudah menerapkan aturan pembatasan di tempat makan. Dan aturan ini sudah diterapkan disejumlah negara di dunia.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu (dine in 20 menit),” kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021) kemarin.
Dia yakin pembatasan waktu dine in di warung makan ini bisa dilaksanakan sepanjang masyarakat dan aparat bisa bekerja sama dengan baik. Tanpa adanya dukungan masyarakat maka kebijakan itu pun tidak akan berjalan.
“Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini,” tutur mantan Kapolri itu.
“Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat. Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” tutur Tito.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat bisa makan di tempat tanpa banyak bicara dan menyelesaikannya dalam waktu 20 menit.
“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” tambah Tito.
Tak hanya itu saja, mantan Kapolri ini juga minta adanya pengawasan dari Satpol PP dan TNI-Polri untuk memastikan aturan ditegakkan. Kendati begitu, Tito tetap meminta agar aparat melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara-cara yang santun.
“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” pungkasnya. []