ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Operasional bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) disebutkan tidak sejalan dengan petugas di lapangan dalam penerapan PPKM level 4 di kota Pekanbaru.
Kejadian pada hari ini, Jum’at (30/7/2021) bus TMP diberhentikan petugas di salah satu ruas jalan di kota Pekanbaru. Penumpang bus diperiksa petugas karena harus memperlihatkan bukti vaksin jika ingin memanfaatkan transportasi ini.
Bus dihentikan saat melewati penyekatan yang dijaga sejumlah petugas. Padahal di dalam surat edaran (SE) nomor 16/SE/SATGAS/2021, pada poin 11 dijelaskan transportasi umum boleh beroperasi dengan ketentuan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di dalam SE itu tidak dijelaskan bahwa penumpang harus menunjukkan bukti vaksinasi.
Terkait hal ini, Direktur Trasnportasi Pekanbaru Madani Azmi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada aturan bahwa penumpang harus menunjukkan bukti telah divaksinasi.
Namun, karena diberhentikannya bus yang melintas di fly over simpang Harapan Raya dan Jalan Arifin Achmad oleh Satgas Covid-19, manajemen TMP memutuskan untuk menghentikan sementara operasional bus TMP terhitung mulai hari ini, Jum’at (30/7/2021)
“Tim Satgas Covid-19 menyatakan akan memanggil manajemen Bus TMP jika tetap beroperasi,” kata Azmi, Jum’at (30/7).
Azmi juga menyatakan sudah melaporkan kepada Sekda Pekanbaru serta Dinas Perhubungan terkait tidak bisanya bus TMP beroperasi.
Dan diakuinya, selama pandemi di kota Pekanbaru ini, bus TMP yang beroperasi ada 40 unit, sedangkan pada kondisi normal sampai 75 unit. []