Buronan Kelas Kakap, Surya Darmadi alias Apeng Tiba di Indonesia, Dapat Pengawalan Ketat dan Digiring ke Kejagung

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Bos Duta Palma Group/ Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng telah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Surya Darmadi tiba di Indonesia dengan naik pesawat China Airlines. Surya Darmadi terbang dari Taipei, Taiwan.

Dikatakan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8/2022), bahwa yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Cengkareng.

Ia merupakan pemilik kebun sawit ribuan hektare tak berizin di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Surya Darmadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap alih fungsi hutan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Dari Bandara Soetta, Apeng langsung digelandang oleh jaksa ke Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, untuk menjalani proses hukum perkara korupsi lahan sawit di Riau.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin tadi (15/8/2022), menyebutkan, kliennya, Apeng, sudah memenuhi panggilan.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Senin, klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan Agung maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Juniver, Senin (15/8), dikutip dari warungjurnalis.

Juniver menjelaskan bahwa kliennya tidak kabur.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” jelas Juniver.

Disisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada pers mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 dan KPK akan segera kembali proses hukumnya.

Di Pekanbaru Riau beberapa rekanan kontraktor PT Duta Palma segera menuntut utang piutang yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Ada tercatat utang satu rekanan kontraktor sekira Rp5 miliar tapi disanggupi bayar oleh PT Duta Palma hanya Rp2,5 miliar. Apakah tagihan utang pengajuannya akan langsung ditujukan kepada PT Duta Palma atau melalui BUMN PTPN V karena Kejagung RI sudah menyita PT Duta Palma yang beraset Rp600 miliar perbulan kini dikelola oleh PTPN V Riau. Rekanan kontraktor menggunakan jasa advokat menagihnya []

You May Also Like