BRI Unit Pembantu di Jalan Paus Disebutkan Langgar Aturan PPKM Level 4

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim Pengawas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Sektor Esensial dan Non Esensial datangi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pembantu di Jalan Paus kota Pekanbaru.

Tim pengawas ini terdiri dari Ilham Akbar ST MSi, Abdul Rahim SP, Nur Muclis, Aznil Fajri, dan Muhammad Hafiz.

Hal ini dilakukan karena kantor BRI ini melanggar aturan dalam surat edaran Walikota Pekanbaru nomor 16 tahun 2021 yang salah satu poinnya menyebutkan karyawan yang bekerja setiap hari pada masa PPKM Level IV ini 50 persen Work From Office (WFO).

Diketahui dalam penelusuran, BRI ini terlihat masih mempekerjakan 100 persen karyawannya dan salah satunya dalam melayani nasabah.

Ada tiga dari lima orang Timwas yang datang dan sekaligus memberikan surat teguran ke BRI Unit Pembantu Paus Pekanbaru.

Dalam keterangannya, tim mendapat laporan bahwa masyarakat (nasabah) mengeluh karena seringnya ATM BRI dalam keadaan offline/mati, selain itu uang di dalam ATM juga kosong.

Hal inilah yang membuat nasabah mengantri di BRI untuk mendapat pelayanan.

Selain itu, ada juga nasabah lainnya yang mengeluh karena uang dalam rekeningnya yang berkurang saat dicek melalui mbanking.

Hal ini jugalah yang salah satu lainnya yang menyebabkan terjadi antrian dan kerumunan di BRI Unit Pembantu di Jalan Paus. Dan akhirnya diberikan surat teguran. []

You May Also Like