BI Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka Bagi Properti dan Kendaraan

ARASYNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) terbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) / Financing to Value (FTV) untuk kredit properti (KPI) atau pembiayaan properti (PP), dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Dalam siaran persnya, disampaikan Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, bahwa pelonggaran ini diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Ketentuan pelonggaran ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 yang memutuskan untuk:

  1. Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 0/0 untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  2. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

“Jadi, ketentuan pelonggaran LTV/FTV dan uang muka ini adalah, yang pertama penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti atau pembiayaan properti,” terang Erwin dalam rilis yang diterima arasynewscom, Selasa (2/2/2021).

“Adapun kriteria performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) antara lain rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%, dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%,” terang Erwin.

“Kemudian, yang kedua, perubahan ketentuan KP/PP Inden. Menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dan besaran maksimum dalam pencairan bertahap KP atau PP,” lanjut Erwin.

“Bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden,” terang dia.

“Dan yang ketiga, ada perubahan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan untuk kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Untuk informasi lainnya tentang data dapat dilihat pada gambar. [Rls]

You May Also Like