
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menaikan tarif parkir tepi jalan umum. Dinas Perhubungan Pekanbaru pun juga tengah menyiapkan sejumlah skenario menyusul rencana kenaikan tarif ini.
Seperti menerapkan tarif progresif yang akan diberlakukan kenaikan setiap jam nya. Lalu ada skenario yang kenaikannya menyeluruh di seluruh zona titik parkir dari tarif dasar.
Hanya saja, Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso melalui UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, saat ini masih awal peralihan dari sistem lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran.
“Belum ada kenaikan. Kita masih gunakan tarif lama untuk parkir. Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000,” kata dia, Ahad (27/3/2022).
Bagi pemilik kendaraan, Zulfahmi mengimbau untuk membayar retribusi parkir sejumlah besaran tersebut. Namun bila ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan, untuk dapat melaporkan ke Dishub Pekanbaru. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti ke lapangan.
“Dengan syarat pelapor yang merasa dirugikan oleh juru parkir menyertakan bukti autentik. Misal foto saat menyerahkan biaya parkir melebihi ketentuan,” terang dia.
Akan tetapi, ia mengatakan, bisa jadi nantinya tarif dasar akan dinaikkan. Nanti ada tarif progresif lagi di daerah tertentu. di dua jam nanti naiknya sampai maksimal Rp10 ribu
Selian itu, ia juga menyebutkan agar masyarakat tidak membayar jika ada jukir (juru parkir) yang tidak memberikan karcis parkir.
“Jika tak diberi karcis jangan dikasih jangan dibayar. Gak bayar pun gak papa,” tegas dia.
Diterangkan dia, jika ada oknum jukir yang meminta lebih dari jumlah tersebut, mereka bisa mengadukan ke pihaknya. Masyarakat bisa mengadukan melalui direc mesage ke Instagram upt.perparkiran.pku.
“Sekarang diadukan, InsyaAllah akan kita langsung tindakan lanjuti. Petugas kita akan turun langsung ke lokasi,” ulasnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat saat membuat pengaduan diminta agar mengirimkan lokasi dan nama oknum jukir. Serta jika memungkinkan dilengkapi dengan foto jukir. Nantinya, pihaknya akan melakukan pembinaan. []