ARASYNEWS.COM, ACEH – Aturan terbaru yang diterbitkan Pemerintah Aceh membuat sejumlah bank berpikir panjang. Pasalnya aturan ini harus membuat sejumlah bank konvensional harus migrasi ke syari’ah atau jika tidak maka ditutup.
Aturan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah disosialisasikan selama dia tahun dan kini mulai diimplementasikan. Dan alhasil, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syari’ah atau mengoperasionalkan unit syari’ahnya.
Dan alhasil, BRI baru-baru ini terpaksa akan menutup operasionalnya di Aceh. Dan ternyata, juga diikuti sejumlah bank lainnya di Aceh, yakni:
Bank Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyebutkan akan mengikuti aturan ketentuan Qanun No 11 Tahun 2018 yang telah diterbitkan pemerintah Aceh.
Ia mengatakan, hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Seiring dengan penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa seluruh layanan keuangan di Provinsi Aceh harus berbasis syariah sebelum Januari 2022, Bank Mandiri juga mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). Kita optimis dapat selesai seluruhnya sebelum tahun ini berakhir,” kata Rudi, dilansir dari kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
BNI
Corporate Secretary BNI Mucharom menyebutkan hingga kini pihaknya telah mengonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) di Aceh menjadi kantor cabang pembantu BSI.
“Tinggal 6 cabang BNI konvensional yang diubah menjadi syari’ah. Selain itu, bulan ini 4 kantor cabang BNI yang ada di Meulaboh, Sigli, Bireun dan Langsa akan dimigrasikan ke BSI pada April 2021,” kata Mucharom.
Sedangkan 2 kantor cabang konvensional di Banda Aceh dan Lhokseumawe akan menyusul selanjutnya dan seluruhnya selesai tahun ini.
“Dapat kami sampaikan bahwa kami terus konsisten untuk mendukung penerapan Qanun LKS sesuai dengan Perda No. 11/2018 yang memberikan batas waktu penyesuaian paling lambat 3 tahun sejak ditetapkan,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan di dalam BNI Group sendiri sudah terdapat BNI Syari’ah yang telah beroperasi sejak 2010 yang merupakan anak perusahaan BNI.
Mucharom mengatakan, pihaknya sangat mendukung serta memfasilitasi konversi ke bank syariah. Tentunya, perpindahan nasabah dari cabang konvensional ke BSI sepenuhnya atas persetujuan dari masing-masing nasabah sendiri.
Panin Bank
Sementara itu, Panin Bank segera akan keluar dari Aceh. Kabar ini disampaikan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh Achris Sarwani, dilansir dari Antara, Sabtu (17/4/2021).
Achris menyebutkan hal ini karena bank tersebut tidak memiliki unit syari’ah untuk dapat beroperasi. Dan direncanakan akan meninggalkan Aceh pada Juni 2021 setelah menyesuaikan seluruh pembukuannya. []